LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Wemmi Sutanto, korban sekaligus pelapor Markus Erasmus Tengajo (Eras) kepada Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana pencurian dan atau memfoto data pribadi menerima pengakuan bersalah dan permohonan maaf Eras.
Karena itu, Wemmi menarik laporan polisi atas kasus tersebut, maka perkara tersebut diselesaikan dengan Restorative Justice (keadilan restorative).
Dengan ditariknya laporan polisi tersebut, maka Eras dilepaskan dari tahanan pada Senin (2/9/2024). Eras ditahan di tahanan Polres Manggarai Barat sejak 19 Agustus 2024.
Wemmi menerima permohonan maaf Eras serta manarik laporan polisi, setelah pihak keluarga Eras melobi Wemmi dan kuasa hukumnya, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H. (Edi).
Sebelum Wemmi melalui kuasa hukumnya, Edi Hardum mencabut laporan polisi, Jumat (31/8/2024) diadakan serangkaian pertemuan antara dua belah pihak.
Pada Jumat (30/8/2024) pihak keluarga Eras dan kuasa hukumnya, Ryan Sammy S.H., dkk bertemu Wemmi dan kuasa hukum menyampaikan permohonan maaf secara adat.
Pihak Eras menyerahkan satu ekor ayam jantan berwarna putih dan kain songke manggarai serta sebotol tuak dan sebungkus rokok.
“Kami sebagai orangtua Eras meminta maaf kepada Bapak. Kami mengakui anak kami bersalah dan anak kami juga memang benar-benar mengaku bersalah. Pengakuan bersalah dan permohonan maaf kami dari hati yang putih dan kami simbolkan melalui ayam putih ini,” kata Ferdy, perwakilan orangtua Eras.
Wemmi mengatakan, sebagai orang berbudaya terutama berbudaya Manggarai dirinya dan keluarga menerima permohonan maaf Eras.
“Saya juga menerima dengan hati yang iklas permohonan maaf ini. Saya berharap, peristiwa ini justru membuat diri kita semakin berkualitas terutama dalam dunia pekerjaan dan hubungan dengan sesama serta terutama kepada Tuhan yang Maha Kuasa,” kata Wemmi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.