Setelah keluar dari tahanan, Senin (2/9/2024) Eras bersama kuasa hukumnya, Ryon Sammy dkk, mendatangi Wemmi dan kuasanya di kantor Wemmi.
Sampai di sana, Eras menyampaikan pengakuan bersalah dan permohonan maaf. Wemmi menerima Eras dengan senang hati dan memberikan maaf dengan iklas.
Di Polres, sesaat setelah dilepas, Eras juga berpesan kepada semua wartawan terutama di Manggarai Barat agar tidak mengikuti perbuatan salah yang telah dilakukannya.
“Saya minta teman-teman agar tidak mengambil atau menfoto data pribadi tanpa izin, serta terus menjalankan pekerjaan sebagai wartawan dengan mentaati UU Pers,” kata Eras.
Sebagaimana diberitakan, pada 7 Februari 2024 di kantor Wemmi di Labuan Bajo Eras mengambil amplop yang berisi surat dari atas meja staf Wemmi.
Setelah ia memegang amplop berisi surat dari Dinas Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat itu, ia membukanya.
Ia mengeluarkan surat sebanyak dua halaman (dua lembar itu) kemudian ia memfoto isi surat tersebut.
Setelah ia memfoto, ia melipat kembali surat itu dan memasukannya ke dalam amplop.
Kemudian ia memfoto amplopnya dan ia kirim ke Wemmi melalui WhatsApp. Atas kejadian itu, Eras dilaporkan polisi. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









