Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perkembangan Rekapitulasi Pemilu di Manggarai Barat, Ini Penjelasan Ketua KPU!

  • Bagikan
Krispianus Bheda, Ketua KPU Manggarai Barat, didampingi Sekretaris KPU Manggarai Barat, Yerlingsur Nenoliu, bersama Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Emil Rahmat, menyampaikan hal penting terkait perkembangan terbaru dalam proses rekapitulasi di tingkat PPK kecamatan.
Krispianus Bheda, Ketua KPU Manggarai Barat (Tengah), didampingi Sekretaris KPU Manggarai Barat, Yerlingsur Nenoliu (Kanan), bersama Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Emil Rahmat (Kiri). (foto : NTTNews.net/Andy).

Bheda juga memberikan pemahaman lebih lanjut tentang permasalahan yang seringkali muncul pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan data antara saksi menjadi salah satu penyebab masalah, terutama saat proses saling sejumlah saksi dari C1 Plano.

Namun, pada Pemilu 2024, Bheda menekankan bahwa tim hanya bersumber pada satu C1, yang disalin hanya satu kali. Hal ini diharapkan dapat menyederhanakan proses dan mengurangi potensi ketidaksesuaian data.

Baca Juga :  Kapolres Manggarai Barat Kukuhkan Kasat Polairud dan Sertijab Kasat Pam Obvit

“Sistem yang kami terapkan pada Pemilu kali ini memang jauh lebih efektif, dan kami bersyukur beberapa kecamatan, seperti Lembor, Ndoso, dan Pacar, telah menyelesaikan proses rekapitulasi dengan baik,” ujar Bheda.

Ia juga menjelaskan bahwa proses distribusi logistik kembali ke KPU Kabupaten Manggarai Barat sedang berlangsung, dan beberap kecamatan yang telah menyelesaikan rekapitulasi dapat mulai mendistribusikan logistik.

Dalam rencana ke depannya, Bheda menegaskan bahwa fokus tetap pada penyelesaian rekapitulasi di tingkat kecamatan sebelum melangkah ke tingkat kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Viral dan Berujung Laporan Polisi, Guru SD Manggarai Hadapi Dua Kasus Sekaligus

“Agenda kita selanjutnya adalah melihat ke tingkat kabupaten dan kota setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai. Kami menargetkan tanggal 27 Februari sebagai waktu penyelesaian di tingkat kecamatan, dengan memperhitungkan adanya satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan PSU pada tanggal 24,” tambahnya. **

  • Bagikan