Fokus utama diskusi mencakup tata kelola destinasi wisata, pelibatan masyarakat lokal, serta keseimbangan antara investasi dan pelestarian budaya serta lingkungan.
Agenda lainnya adalah peninjauan langsung ke kawasan ITDC Golo Mori di Labuan Bajo, yang diproyeksikan sebagai salah satu pusat pengembangan destinasi wisata kelas dunia di NTT.
Kunjungan lapangan ini diharapkan memberi gambaran konkret mengenai arah pembangunan pariwisata Manggarai Barat ke depan.
Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Ketut Sudarsana, dalam sambutannya mengaku terkesan dengan perkembangan pesat Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas.
Ia menilai terdapat banyak kesamaan antara Gianyar dan Manggarai Barat, terutama dari sisi kekayaan budaya, keindahan alam, serta keramahan masyarakatnya.
“Kami melihat Manggarai Barat memiliki potensi yang sangat besar. Alamnya luar biasa, budayanya kuat, dan masyarakatnya ramah. Ini mengingatkan kami pada Gianyar di masa-masa awal pengembangan pariwisata,” ungkap I Ketut Sudarsana.
Menurutnya, pengalaman Gianyar dalam mengelola pariwisata berbasis budaya dan kearifan lokal dapat menjadi bahan diskusi dan pembelajaran bersama, tanpa mengabaikan karakteristik dan kekhasan Manggarai Barat.
“Kami berharap Labuan Bajo dan Manggarai Barat ke depan terus berkembang menjadi destinasi pariwisata dunia yang unggul, berkelanjutan, dan tetap berakar pada nilai-nilai lokal. Tentu kami juga siap belajar dari Manggarai Barat,” tambahnya.
Kunjungan kerja yang dijadwalkan berlangsung selama empat hari ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi strategis, inovasi kebijakan, serta penguatan peran DPRD dalam mendukung pembangunan pariwisata yang inklusif dan berkeadilan.
Melalui pertemuan ini, DPRD Gianyar dan DPRD Manggarai Barat menegaskan komitmen bersama untuk terus membangun sinergi, demi kesejahteraan masyarakat serta penguatan posisi kedua daerah sebagai wajah pariwisata Indonesia di mata dunia. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









