ENDE, NTTNEWS.NET – Dahulu beringas bagai macan, kini adem ayem bagai belut dalam air. Begitulah forum paripurna di lembaga DPRD Ende yang terkagum – kagum menyaksikan pidato politik perdana Bupati Ende Benediktus Tote Bade Oda.
Disaksikan NTTNews.net sebanyak 29 Anggota DPRD Ende dari tiga unsur pimpinan hingga 26 anggota DPRD Ende minus Yohanes Kaki alias Henso, tak berani buka suara disaat mendengar pidato politik perdana Bupati Tote.
Bupati Tote Bade Oda dalam pidato politiknya menyatakan komitmen dan konsistensi tulusnya untuk membangun Ende Baru yang sudah dicita-citakan sejak berproses di Pilkada hingga terpilih dan terlantik sebagai Kepala Daerah.
“Saya dan Wakil Bupati Ende, berkomitmen, bakal membawa perubahan untuk Ende Baru demi mewujudkan cita – cita luhur bersama, yaitu kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ende,”ungkap.
Untuk itu, sebagai bentuk komitmen tersebut, Bupati Tote menjanjikan dalam 100 hari kerja akan mewujudkan dan memenuhi setiap janji – janji politiknya, sela kampanye kemarin.
Bupati Tote juga mengayakan sikap akan mengemban amanah masyarakat kabupaten Ende agar tetap berkomitmen untuk membawa perubahan bagi Ende Baru.
Lebih lanjut mantan anggota DPR RI tersebut menjabarkan 6 spirit dari visi besar Ende baru yakni mewujudkan polaritas SDM yang unggul dan bijaksana. Serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan supremasi hukum dan good governance.
“Selain itu, lanjut Bupati Tote bahwa akan mewujudkan pembangunan yang merata dan adil, mewujudkan infrastruktur dan sosial budaya serta mewujudkan ketahanan pangan dan energi, “Ungkapnya.
Sementara, janji 100 hari kerja yang akan diwujud nyatakan dalam kepemimpinannya terhitung dari hari ini, antara lain:
1. Penegakan perda penertiban pasar, bahu jalan
dan trotoar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









