LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangka Lewat, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Tahun 2026, berada di tengah pusaran sengketa hasil.
Selisih perolehan suara yang hanya terpaut dua suara menjadi titik krusial setelah tim kuasa hukum Calon Kepala Desa Nomor Urut 2, Lorens Logam, mengajukan pengaduan dan keberatan terhadap hasil pemungutan serta penghitungan suara.
Keberatan tersebut tidak hanya mempersoalkan angka akhir perolehan suara, tetapi juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai oleh pihak Calon Nomor Urut 2 bersifat kumulatif dan berpotensi memengaruhi hasil akhir Pilkades.
Data yang dipaparkan tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Panitia Pilkades Bangka Lewat, Kamis (1/10/2026), menunjukkan perolehan suara Calon Nomor Urut 1 sebanyak 274 suara, sedangkan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 272 suara.
Dalam kondisi selisih yang sangat tipis tersebut, tim kuasa hukum menilai setiap ketidaksesuaian administrasi, penggunaan hak pilih, maupun prosedur pemungutan suara menjadi persoalan yang harus diperiksa secara serius.
Salah satu persoalan yang disorot adalah ketidaksesuaian jumlah surat suara.
Berdasarkan rincian yang dipaparkan, suara Calon Nomor Urut 1 sebanyak 274, suara Calon Nomor Urut 2 sebanyak 272, serta surat suara blanko sebanyak enam lembar. Jika seluruhnya dijumlahkan, totalnya mencapai 552 lembar.
Namun, Panitia Pilkades menyatakan surat suara yang terpakai sebanyak 551 lembar.
Perbedaan satu lembar tersebut kemudian disebut telah diakui Panitia sebagai kekeliruan dan kelalaian serta dituangkan dalam Berita Acara.
Bagi tim kuasa hukum Calon Nomor Urut 2, ketidaksesuaian tersebut bukan persoalan administratif yang dapat diabaikan begitu saja, terutama karena selisih kemenangan kedua calon hanya dua suara.
“Ini bukan sekadar selisih hitung. Ada hak pilih warga yang hilang, ada suara yang dipersoalkan keabsahannya, dan ada dugaan konflik kepentingan yang membuat pengawasan tidak netral. Dalam Pilkades yang selisihnya hanya dua suara, semua ini punya daya ubah yang menentukan,” ujar Lorens Logam.
Lorens juga mempersoalkan proses perhitungan ulang yang, menurut keterangan timnya, sempat ditawarkan oleh Panitia Pilkades namun kemudian dihentikan setelah adanya keberatan dari Calon Nomor Urut 1.
Menurut kuasa hukum, ketika ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah surat suara dan hasil perhitungan, semestinya dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan ulang secara terbuka untuk memastikan seluruh angka dapat dipertanggungjawabkan.
“Penghentian perhitungan ulang itu bertentangan dengan asas jujur, adil, dan akuntabel. Seharusnya keberatan dicatat dan diproses, bukan justru menghentikan koreksi ketika ditemukan ketidakcocokan data,” tegasnya.
Tim kuasa hukum menilai persoalan tersebut semakin penting karena hasil akhir hanya berbeda dua suara. Dengan margin sekecil itu, perubahan terhadap beberapa suara saja secara matematis dapat memengaruhi posisi perolehan kedua calon.
Persoalan lain yang diungkap tim kuasa hukum adalah adanya lima warga yang menurut mereka memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Kelima warga tersebut disebut telah memenuhi persyaratan domisili dan administrasi, namun tidak menerima undangan untuk memberikan suara.
Di sisi lain, kuasa hukum menyebut terdapat dua warga yang belum genap enam bulan berdomisili di Desa Bangka Lewat, tetapi tetap diberikan kesempatan menggunakan hak pilih.
Selain itu, terdapat pula pemilih bernama Pilipus yang disebut menggunakan hak pilih melalui perantara atau delegasi kepada adiknya.
Menurut tim kuasa hukum, kondisi tersebut dipersoalkan karena yang bersangkutan disebut dalam kondisi fisik normal dan bukan pemilih penyandang disabilitas yang memerlukan bantuan dalam memberikan suara.
“Suara-suara itu harus diperiksa keabsahannya. Di sisi lain, hilangnya lima hak pilih warga juga merupakan persoalan serius karena menyangkut prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Lorens.
Sorotan berikutnya diarahkan pada tahapan pemutakhiran data pemilih.
Tim kuasa hukum menyebut Daftar Pemilih Sementara (DPS) tidak dipublikasikan oleh Panitia Pilkades sebagaimana yang mereka dalilkan diwajibkan dalam Pasal 18 Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









