Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pilkades Bangka Lewat di Ujung Tanduk, Selisih 2 Suara Digugat!

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20261001 WA0153
Selisih perolehan suara yang hanya terpaut dua suara menjadi titik krusial setelah tim kuasa hukum Calon Kepala Desa Nomor Urut 2, Lorens Logam, mengajukan pengaduan dan keberatan terhadap hasil pemungutan serta penghitungan suara. (foto : Dok. Isth).

Menurut mereka, ketentuan tersebut mengharuskan adanya pengumuman tertulis yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pendaftaran serta persyaratan bagi penduduk desa untuk didaftar sebagai pemilih.

Pengumuman tersebut juga disebut harus ditempatkan di Kantor Desa atau lokasi lain yang mudah dijangkau masyarakat.

Bagi kuasa hukum, publikasi DPS bukan sekadar persoalan administratif. Tahapan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk memeriksa apakah dirinya maupun warga lainnya telah tercatat sebagai pemilih dan menyampaikan koreksi apabila terdapat kesalahan.

“Kalau DPS tidak pernah dipublikasikan, masyarakat kehilangan ruang untuk memeriksa dan mengoreksi data pemilih. Ini bukan persoalan kecil karena daftar pemilih merupakan salah satu fondasi pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.

Ketua BPD Disebut Memiliki Hubungan Keluarga dengan Calon Nomor 1

Persoalan yang tidak kalah serius adalah dugaan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pilkades.

Dalam pengaduan yang disampaikan, tim kuasa hukum menyebut Ketua BPD Desa Bangka Lewat merupakan saudara kandung Calon Kepala Desa Nomor Urut 1.

Hubungan keluarga tersebut dipersoalkan karena BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan tahapan Pilkades.

Menurut tim kuasa hukum, persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berlangsung tanpa konflik kepentingan.

Mereka berpendapat bahwa persoalan netralitas tidak cukup hanya diselesaikan melalui pernyataan bahwa pihak terkait akan bersikap netral, tetapi harus dilihat dari posisi, kewenangan, dan potensi pengaruhnya terhadap seluruh proses Pilkades.

Baca Juga :  Jelang Pilkades 29 September, Ketua DPRD Mabar Ingatkan 181 Cakades: Jangan Karena Pilkades Kita Bermusuhan

“Seluruh keputusan BPD yang berkaitan dengan Pilkades berpotensi dipersoalkan apabila terdapat konflik kepentingan. Karena itu, harus ada mekanisme pengawasan yang benar-benar independen agar seluruh proses dapat dipercaya masyarakat,” tegas Lorens.

Atas sejumlah persoalan tersebut, tim kuasa hukum Calon Kepala Desa Nomor Urut 2 meminta Panitia Pilkades Bangka Lewat melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan tahapan pemilihan.

Mereka meminta:

1. Melakukan verifikasi ulang terhadap DPS, DPT, daftar hadir, surat undangan, surat suara, serta seluruh Berita Acara;
2. Memeriksa dan menyatakan keabsahan suara dari dua pemilih yang dipersoalkan terkait persyaratan domisili;
3. Memeriksa keabsahan suara atas nama Pilipus yang disebut menggunakan hak pilih melalui perantara;
4. Memeriksa ketidaksesuaian jumlah surat suara yang disebut mencapai satu lembar;
5. Memeriksa dugaan tidak dipublikasikannya DPS;
6. Memeriksa dugaan konflik kepentingan dalam pengawasan Pilkades; dan
7. Apabila pelanggaran terbukti memengaruhi hasil, melakukan pemungutan suara ulang sesuai mekanisme yang berlaku.

Surat pengaduan dan keberatan tersebut, kata Lorens, telah diserahkan secara resmi kepada Panitia Pilkades Bangka Lewat dengan tembusan kepada Camat serta Panitia Pengawas Pilkades Kabupaten Manggarai Barat.

Hingga berita ini diturunkan, NTTNEWS.NET masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Ketua Panitia Pilkades Bangka Lewat terkait seluruh tudingan dan keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Calon Nomor Urut 2.

Baca Juga :  Falen Menang Telak, Raih 211 Suara dan Pimpin Desa Wae Jare Periode 2026–2034, Ini Pesan Penjabat Dami!

Tanggapan Panitia penting untuk memberikan keseimbangan informasi, khususnya terkait ketidaksesuaian satu lembar surat suara, penghentian perhitungan ulang, status lima warga yang disebut tidak dapat memilih, dua pemilih yang dipersoalkan domisilinya, penggunaan hak pilih melalui perantara, publikasi DPS, serta dugaan konflik kepentingan dalam pengawasan Pilkades.

Sementara itu, adanya pengakuan dalam Berita Acara mengenai satu lembar surat suara yang disebut lebih akibat kekeliruan dan kelalaian menjadi salah satu dokumen yang kini menjadi bagian dari materi keberatan yang diajukan.

Sengketa ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi juga menyangkut apakah seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan selisih hanya dua suara, setiap dugaan pelanggaran yang terbukti memiliki kaitan langsung dengan hasil tentu menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan keberatan.

Apabila dalil-dalil yang diajukan tersebut nantinya terbukti setelah melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang, maka hasil Pilkades Bangka Lewat dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades, termasuk kemungkinan dilakukannya pemungutan suara ulang apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.

NTTNEWS.NET akan terus mengikuti proses pengaduan dan keberatan tersebut serta menghadirkan keterangan dari seluruh pihak terkait. **

  • Bagikan