Sementara itu, Fransiskus Karsianus Kun menegaskan bahwa PMK adalah wadah pembentukan karakter pemimpin masa depan.
“PMK adalah kawah candradimuka. Di sinilah kalian dilatih untuk menjadi pemimpin sejati. Jangan abaikan organisasi ini. Rawat dengan kerja nyata dan integritas,” katanya penuh semangat.
Sebas, Kepala Desa Sompang Kolang, memberikan apresiasi atas keterlibatan aktif mahasiswa Kolang dalam kegiatan pembangunan desa.
“Saya menyaksikan langsung kontribusi adik-adik mahasiswa dalam kegiatan desa. Pemerintah desa terbuka untuk kolaborasi lebih luas ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, pembina PMK dan dosen STIKES Unika Santu Paulus, Eufrasia Jeramat, M.Pd, mengingatkan agar organisasi tidak terjebak dalam rutinitas formal semata.
“Organisasi harus menjadi ruang pertumbuhan karakter, bukan hanya struktur dan acara. Spirit dan nilai yang dihidupi pengurus itulah yang membuat PMK tetap hidup,” pesannya.
Ia juga mendorong mahasiswa agar memperkuat literasi, nalar kritis, dan empati sosial sebagai bekal membangun bangsa dari desa.
Setelah pelantikan, seminar kepemudaan bertema “Partisipasi Pemuda dalam Pembangunan Desa” digelar. Diskusi berlangsung interaktif, dengan mahasiswa menyuarakan berbagai isu penting, mulai dari keterbatasan akses pendidikan, transportasi, hingga minimnya dukungan bagi wirausaha muda.
Kegiatan ini juga menjadi ruang reuni antargenerasi mahasiswa Kolang. Liano Candra, mantan Ketua Umum PMK, hadir menyampaikan pesan menyentuh:
“PMK bukan sekadar organisasi, ia adalah rumah. Kalau kita jaga dia, dia akan jaga kita. Jadilah kebanggaan Kolang, bukan beban,” tuturnya.
Para alumni juga menyatakan komitmennya membentuk forum alumni PMK yang akan berperan mendukung pengurus aktif dalam bentuk jaringan, mentoring, dan dukungan dana kegiatan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









