KUPANG, NTTNEWS.NET – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas premanisme dan berbagai bentuk penyakit masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan yang berlangsung serentak sejak 15 hingga 29 Mei 2025.
Dalam laporan awal selama periode 15 hingga 20 Mei 2025, Polda NTT bersama jajaran berhasil mengungkap 22 kasus, yang terdiri dari 17 kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal, 3 kasus perjudian, dan 2 kasus premanisme atau kejahatan jalanan.
Dari hasil operasi tersebut, aparat juga menyita sebanyak 3.535 liter miras tradisional yang diduga menjadi salah satu faktor utama terganggunya ketertiban umum di berbagai wilayah.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (23/5).
Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga stabilitas keamanan daerah serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









