LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Polemik tambang ilegal di Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat, masih terus bergulir.
Kades Golo Leleng, Monaldus Mansuhandi, tidak mengetahui jika ANK Group (PT. Karya Adhi Jaya) belum mengantongi izin.
Saat ditemui awak media, Monaldus mengakui aktivitas tambang galian C milik PT. KAJ (Karya Adhi Jaya), sempat dihentikan oleh satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat lantaran tidak mengantongi izin.
“Iya sempat dihentikan oleh Pol-PP sekitar bulan Agustus tahun 2023 karna tidak memiliki ijin, itu menurut informasi yang saya dapatkan karena kami di pemerintah Desa tidak dilibatkan dalam kegiatan waktu itu” ungkapnya kepada media ini Rabu, 27 Maret 2024 di Kantor Desa Golo Leleng.
Sementara terkait perijinan, Kades Golo Leleng menegaskan itu bukan kapasitas pemerintah desa untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen perijinan PT Karya Adhi Jaya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









