Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Gerak Cepat Tangani Kasus Pembunuhan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
IMG 20250326 124208
Polisi Gerak Cepat Tangani Kasus Pembunuhan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara. (foto : isth).

GT (26) kemudian menghentikan motornya dan memarkirnya sekitar 10 meter dari sekelompok orang yang tidak dikenalinya itu. Ia kemudian berjalan menuju sekelompok orang tersebut sembari diikuti Istrinya dari belakang.

“Pelaku mendengar orang-orang itu berkata, ‘Ini dia juga satu’. Mereka kemudian berjalan mendekati pelaku. Kepada orang-orang itu pelaku berkata, ‘kenapa, kenapa’, sambil mengeluarkan pisau dari saku celananya,” tutur Kasat Reskrim.

B (38) kemudian mendekati GT (26) yang sudah memegang pisaunya. Saat saling berhadapan, GT (26) langsung menikam B (38) ke arah rusuk kiri. Seketika itu B (38) tumbang bersimbah darah hingga tewas.

“Pelaku yang memegang sebilah pisau di tangan kanan saat itu, langsung menusukkan ujung pisau itu ke arah rusuk kiri bagian belakang korban sebanyak satu kali sampai masuk setengah pisau tersebut ke dalam tubuh korban,” ceritanya.

Baca Juga :  Bupati Edi Tancap Gas Sukseskan MBG: Inovasi Digital hingga Jaminan Halal Jadi Andalan Mabar

“Setelah itu, pelaku langsung mencabut kembali pisau tersebut dan memasukkan kembali ke dalam sarung pisau,” lanjut Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Usai melakukan perbuatannya, GT (26) bersama istrinya menuju Kampung Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Adapun B (38) kemudian dibawah ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.

“Korban belum sempat mendapatkan tindakan medis. Namun, nyawanya sudah tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia saat tiba dirumah sakit. Kini, korban telah dimakamkan di kampung halamannya,” sebutnya.

Terkait kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti yang disita berupa satu bilah pisau dengan gagang kayu warna hitam beserta sarung, dua buah celana pendek, dua lembar baju kaos.

Baca Juga :  Rakyat Kepung Aparat, Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo Makin Terbuka

“Barang bukti dari pelaku maupun korban sudah kami amankan, termasuk hasil visum et repertum (VER) dari pihak rumah sakit,” ucap Perwira pertama itu.

Untuk mendalami kasus ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil lima orang saksi yang ada ditempat kejadian.

“Ada tiga orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya, tinggal dua orang lagi. Sementara, motifnya karena pelaku tidak terima ditahan oleh korban,” paparnya.

GT (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim. **

  • Bagikan