Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Mabar Diduga Biarkan Provokasi Bermuatan SARA di Labuan Bajo

  • Bagikan
IMG 20250501 211257
Polres Manggarai barat. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat dinilai lamban menangani kasus dugaan provokasi bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang terjadi di Labuan Bajo. Padahal, laporan terkait peristiwa tersebut telah dilayangkan sejak 24 Juni 2024.

Pelapor kasus ini, Jose Juhut, mempertanyakan komitmen Polres Manggarai Barat dalam menjaga stabilitas sosial di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo.

Ia menuding institusi tersebut terkesan membiarkan isu-isu SARA berkembang, meski Labuan Bajo tengah giat dipromosikan sebagai magnet wisata mancanegara.

“Polres Mabar sampai saat ini belum menunjukkan upaya nyata untuk menciptakan rekayasa sosial yang mendukung perilaku kooperatif dengan ekosistem DPSP,” ujarnya.

Menurut Jose, pembiaran ini kontras dengan semangat pengembangan pariwisata Labuan Bajo, yang ditandai dengan sejumlah momentum penting, seperti penerbangan perdana AirAsia AK 336 dari Kuala Lumpur International Airport (KUL) ke Bandara Internasional Komodo pada 3 September 2024.

Baca Juga :  Salam Saputangan dan Politik Kesetaraan ala Marten Mitar

Managing Director AirAsia Malaysia, Dato Captain Fareh Mazputra, menyebut penerbangan tersebut sebagai langkah strategis mendukung pariwisata Indonesia, khususnya Labuan Bajo. Kemudian, pada 20 Maret 2025, maskapai Jetstar dengan penerbangan 3K263 dari Changi Airport (Singapura) juga mendarat untuk pertama kalinya di bandara yang sama. Rute baru dari Australia dijadwalkan dibuka pada Mei 2025 dan dari Korea Selatan pada Oktober 2025.

Namun di tengah geliat pariwisata, Labuan Bajo justru dihadapkan pada kasus dugaan provokasi bernuansa SARA yang hingga kini belum mendapat penanganan serius. Laporan Polisi Nomor LP/B/71/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT tertanggal 14 Juni 2024 menyebutkan kejadian pengancaman terhadap warga yang terjadi di Jalan Raya Labuan Bajo – Ruteng, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, pada 13 Juni 2024.

Baca Juga :  Anggaran Dana Desa 2026 Merosot, Pembangunan Fisik Ditunda

Tiga nama disebut sebagai terlapor: Jaenudin, Muhamad Bakrie, dan Raman. Mereka dituding kerap mengancam warga di Desa Golo Bilas—wilayah penyangga utama DPSP Labuan Bajo yang juga menjadi lokasi RS Pratama Komodo, fasilitas kesehatan berstandar internasional.

Pada 13 Juni 2024 sekitar pukul 12.50 WITA, pelapor Jose Juhut dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang bernama KIM untuk memfasilitasi mediasi terkait dugaan penjualan lahan milik pelapor oleh terlapor berinisial Raman. Mediasi yang dijadwalkan gagal karena Jaenudin tidak hadir.

  • Bagikan