“Kami mendapatkan keterangan dari dokter forensik yang mengkonfirmasi bahwa kematian korban disebabkan oleh cekikan,” jelasnya.
Lufthi juga menekankan bahwa meskipun kasus ini berawal dari keributan rumah tangga, pasal yang diterapkan adalah penganiayaan, bukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena mereka belum menikah secara sah.
“Dalam konteks ini, kami tidak menggunakan pasal KDRT, tetapi pasal penganiayaan,” katanya.
Saat ditanya tentang modus tersangka, Lufthi mengindikasikan bahwa rincian lebih lanjut akan diungkap dalam persidangan.
“Kami tidak akan menjelaskan modus secara mendetail untuk menghindari potensi peniruan oleh pihak lain. Semua informasi akan disampaikan di pengadilan,” ujarnya.
Motif di balik penganiayaan ini diduga terkait dengan perdebatan mengenai pinjaman utang.
“Tersangka merasa emosi setelah berdebat mengenai pinjaman utang, yang kemudian memicu pertengkaran berujung pada penganiayaan,” jelas Lufthi.
Terakhir, Lufthi menegaskan bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh gantung diri, melainkan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua fakta yang ada,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









