LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepolisian Resort Manggarai Barat telah mengungkap penyebab kematian Sustiana Melci Elda (22) yang terjadi di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat pada 3 Oktober 2024.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, melalui Wakapolres Kompol Roberth M. Bolle.
Menurut hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT pada 15 Oktober 2024, kematian Sustiana disebabkan oleh tertutupnya saluran pernapasan yang mengakibatkan mati lemas.
“Hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah tertutupnya saluran pernapasan hingga mati lemas,” ungkap Roberth.
Selain itu, hasil visum et repertum dari RSUD Komodo pada 4 Oktober 2024 menunjukkan adanya luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri, dan tungkai kiri, yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Kompol Roberth juga menjelaskan bahwa korban dan tersangka, EU (24), merupakan pasangan suami istri yang belum menikah secara sah dan memiliki seorang anak berusia tiga tahun.

Terkait peristiwa ini, tersangka EU dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk keterangan saksi dan barang bukti, tersangka EU dijerat dengan pasal yang relevan,” lanjut Roberth.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi D. Aditya, menambahkan bahwa penyebab kematian korban adalah cekikan yang menyebabkan saluran napas terhambat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









