“Berdasarkan keterangan saksi, sebelum mengembuskan napas terakhir, korban sempat mengalami sesak napas disertai kejang-kejang,” sebutnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi untuk menggali fakta-fakta di lapangan. Para saksi tersebut meliputi penanggung jawab tempat hiburan, pengemudi (driver) yang mengantarkan korban ke rumah sakit, serta rekan sejawat korban.
“Kami masih mendalami penyebab pasti kematian korban. Serangkaian tindakan penyelidikan sudah dilakukan, termasuk pengambilan keterangan dari orang-orang terdekatnya saat kejadian,” jelas AKP Lufthi.
Meski penyelidikan terus berjalan, penyidik mengaku menemui hambatan teknis. Saat ini, jenazah A (24) telah dipulangkan ke kampung halamannya di Karawang untuk dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga.
“Kendalanya adalah jenazah sudah dibawa ke kampung halaman, sehingga pemeriksaan fisik lebih lanjut atau autopsi mendalam terhadap kondisi jenazah sulit untuk dilakukan kembali di sini,” katanya.
Di sisi lain, pihak keluarga A (24) menyatakan telah menerima peristiwa ini sebagai musibah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan keberatan atau pengaduan resmi dari pihak keluarga terkait meninggalnya A (24).
“Pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan yang isinya menerima dengan ikhlas kematian korban. Tidak ada komplain atau keberatan yang diajukan kepada kami sejauh ini,” pungkasnya.
Polisi menegaskan bahwa meski keluarga telah ikhlas, pendalaman informasi melalui keterangan saksi tetap dilakukan guna memastikan tidak ada unsur tindak pidana dalam peristiwa memilukan tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









