LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Yohanes Amapiran Bai, Staf Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Labuan Bajo, menjelaskan peran dan tantangan pengawasan di wilayah Labuan Bajo.
Dalam wawancara, ia menyoroti potensi besar kawasan ini sebagai destinasi wisata sekaligus pentingnya pengawasan yang ketat untuk melindungi sumber daya laut dan pesisir.
“Kami mulai membuka wilayah kerja baru di Labuan Bajo sejak April, kurang lebih sembilan bulan yang lalu. Wilayah ini sangat potensial, baik dari sisi pariwisata maupun sumber daya kelautan dan perikanannya,” ujar Yohanes, Rabu (22/1/2025).
Ia menjelaskan, tugas utama PSDKP adalah pengawasan perikanan laut dan pesisir, termasuk aktivitas budidaya seperti kerang mutiara dan rumput laut, serta pemanfaatan ruang laut.
“Kami memastikan semua aktivitas di pesisir, termasuk pembangunan bangunan di pulau-pulau kecil, memiliki legalitas yang sesuai aturan,” tambahnya.
Dalam menjalankan tugasnya, PSDKP mengawasi aktivitas ilegal, seperti penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau alat tidak ramah lingkungan.
Yohanes menegaskan, “Kami sudah menerima laporan mengenai penggunaan potasium dan bom ikan. Dalam beberapa bulan terakhir, kami berkolaborasi dengan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) untuk mengawasi kawasan konservasi.”
Selain itu, pihaknya juga menindak kapal-kapal yang tidak memiliki dokumen lengkap.
“Banyak kapal yang kami temukan masih belum memiliki izin yang lengkap. Kami sudah memberikan peringatan agar segera mengurus izin sesuai aturan,” jelasnya.
Selain pengawasan perikanan, PSDKP juga memantau pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









