LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada Kamis, 1 Mei 2025, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Manggarai Barat menggelar aksi demonstrasi di jantung kota Labuan Bajo.
Aksi dimulai dengan long march dan orasi di sejumlah titik, dilanjutkan dengan pawai menuju Kantor Bupati serta Gedung DPRD Kabupaten Manggarai Barat.
Di hadapan publik dan para wakil rakyat, para buruh membacakan pernyataan sikap secara terbuka, menyuarakan berbagai tuntutan mendesak terkait kondisi ketenagakerjaan di daerah pariwisata unggulan Nusa Tenggara Timur ini.
Ketua DPC FSBDSI Manggarai Barat, Rafael Taher, S.IP., dalam orasinya menegaskan bahwa para buruh di wilayah tersebut masih menghadapi berbagai pelanggaran hak dasar.
Mulai dari praktik pemberian upah di bawah standar, ketiadaan perlindungan hukum terhadap pemutusan hubungan kerja, hingga buruknya sistem ketenagakerjaan.
“Upah minimum sebesar Rp2.328.969,69 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur NTT, belum sepenuhnya diterapkan oleh para pemberi kerja. Masih banyak buruh menerima upah rendah tanpa tunjangan lembur maupun jaminan kesehatan melalui BPJS,” ungkap Rafael.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti maraknya praktik kerja harian lepas tanpa kepastian masa depan, serta ketidakjelasan status kerja antara pekerja harian (DW), kontrak (PKWT), dan tetap (PKWTT).
Minimnya pengawasan ketenagakerjaan dan belum terbentuknya Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPHI) di Labuan Bajo memperparah situasi.
Sekretaris Jenderal FSBDSI Manggarai Barat, Teofilus Hargen Triputra, A.Md., turut menyoroti rendahnya keterlibatan tenaga kerja lokal di sektor pariwisata yang menjadi andalan daerah.
“Putra-putri daerah masih kesulitan menembus industri ini, padahal tanah ini adalah milik mereka sendiri,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









