Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ratusan Kepsek SD Mengikuti Sosialisasi Penggunaan Dana BOS Tahun 2025 di Labuan Bajo

  • Bagikan
IMG 20250311 110931
Ratusan Kepsek SD Mengikuti Sosialisasi Penggunaan Dana BOS Tahun 2025 di Labuan Bajo. (foto : NTTNews.net/Andy).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga menggelar sosialisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (11/3/2025) di Aula SMAK Loyola Labuan Bajo dan dihadiri oleh ratusan kepala sekolah dan bendahara BOS dari berbagai wilayah di Manggarai Barat.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat, Yohanes Hani, melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar, Vinsensius Ovan, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

“Kegiatan ini sangat penting bagi kami di Dinas Pendidikan. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk mengurangi penyalahgunaan dana BOS oleh kepala sekolah yang tidak sesuai dengan juknis. Kami sangat menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ini,” ujar Vinsensius Ovan.

Baca Juga :  Mafia Pupuk Subsidi Menggila di Welak, Doroteus Menduga Distributor Lindungi Pengecer dan Penjual Liar

Dalam sosialisasi ini, pihaknya menghadirkan narasumber dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme penggunaan dan pelaporan dana BOS di tingkat SD.

Lebih lanjut, Vinsensius Ovan mengungkapkan bahwa Kabupaten Manggarai Barat berhasil mencapai tingkat penyaluran dana BOS terbaik di NTT.

“Saat ini, dari 265 sekolah dasar yang telah menerima dana BOS, sekitar 95% di antaranya sudah mencairkan dana tahap pertama dan menggunakannya selama lebih dari dua bulan. Ini menunjukkan bahwa proses penyaluran berjalan dengan baik dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini mendapat apresiasi dari BPMP NTT karena Kabupaten Manggarai Barat selalu berada di gelombang pertama dan kedua dalam proses pencairan, tanpa harus menunggu gelombang ketiga.

Dalam kesempatan tersebut, Vinsensius Ovan juga menyoroti pentingnya tata kelola keuangan yang baik di sekolah, terutama dalam pengelolaan dana BOS.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi Dijual Rp250 Ribu di Welak, Petani Menjerit, APH Diminta Turun Tangan

“Kami tekankan bahwa kepala sekolah tidak boleh memegang uang dana BOS secara langsung. Bendahara sekolah harus menjalankan tugasnya sesuai fungsinya. Setelah dana dicairkan dari bank, uang tersebut harus dikelola oleh bendahara. Kepala sekolah hanya bisa mencairkan dana jika ada rekomendasi resmi,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa banyak kasus penyalahgunaan dana BOS di berbagai daerah, terjadi karena kepala sekolah atau bendahara tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Dalam sosialisasi ini, Dinas Pendidikan juga menjelaskan berbagai alokasi penggunaan dana BOS sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023. Beberapa poin utama dalam pembelanjaan dana BOS meliputi:

1. Penerimaan siswa baru

2. Pengembangan perpustakaan (termasuk pembelian buku dengan alokasi 30%–50% dari dana BOS)

  • Bagikan