3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4. Pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran
5. Administrasi sekolah
6. Pengembangan profesi guru
7. Pembayaran langganan daya dan jasa (seperti listrik dan pulsa internet)
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
10. Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan yang belum bersertifikasi
Sementara itu, ada beberapa hal yang tidak boleh dibiayai dengan dana BOS, seperti pembayaran honor bagi guru yang sudah bersertifikasi serta proyek renovasi besar-besaran.
“Kalau hanya untuk perbaikan kecil, seperti membeli satu sak semen, itu masih diperbolehkan. Namun, renovasi besar tidak boleh dibiayai dengan dana BOS karena tidak diatur dalam juknis,” tegas Vinsensius Ovan.
Dinas Pendidikan berharap agar seluruh kepala sekolah semakin memahami pentingnya penggunaan dana BOS sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan dana BOS di Manggarai Barat. Dengan sosialisasi ini, kami berharap semua kepala sekolah dapat lebih memahami juknis dan mengelola dana BOS dengan baik demi kemajuan pendidikan,” pungkasnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pengelolaan dana BOS yang lebih transparan dan bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan di Kabupaten Manggarai Barat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









