Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ratusan Kepsek SD Mengikuti Sosialisasi Penggunaan Dana BOS Tahun 2025 di Labuan Bajo

  • Bagikan
IMG 20250311 110931
Ratusan Kepsek SD Mengikuti Sosialisasi Penggunaan Dana BOS Tahun 2025 di Labuan Bajo. (foto : NTTNews.net/Andy).

3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

4. Pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran

5. Administrasi sekolah

6. Pengembangan profesi guru

7. Pembayaran langganan daya dan jasa (seperti listrik dan pulsa internet)

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran

10. Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan yang belum bersertifikasi

Sementara itu, ada beberapa hal yang tidak boleh dibiayai dengan dana BOS, seperti pembayaran honor bagi guru yang sudah bersertifikasi serta proyek renovasi besar-besaran.

Baca Juga :  Teratai DeRie Menggila di Laga Perdana, SMK Muhammadiyah Golo Mori Tak Berkutik

“Kalau hanya untuk perbaikan kecil, seperti membeli satu sak semen, itu masih diperbolehkan. Namun, renovasi besar tidak boleh dibiayai dengan dana BOS karena tidak diatur dalam juknis,” tegas Vinsensius Ovan.

Dinas Pendidikan berharap agar seluruh kepala sekolah semakin memahami pentingnya penggunaan dana BOS sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan dana BOS di Manggarai Barat. Dengan sosialisasi ini, kami berharap semua kepala sekolah dapat lebih memahami juknis dan mengelola dana BOS dengan baik demi kemajuan pendidikan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kadis PUPR Ngotot Air Masih Mengalir, DPRD dan Warga Bongkar Dugaan Gagalnya Proyek Rp2,2 Miliar di Ladur

Sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pengelolaan dana BOS yang lebih transparan dan bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan di Kabupaten Manggarai Barat. **

  • Bagikan