LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Nama Pater Marsel Ogot, SVD kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah perkara sengketa tanah di Labuan Bajo menyeret namanya ke ruang publik. Imam Katolik tersebut disebut-sebut beberapa kali terlibat dalam polemik hukum yang juga melibatkan umatnya sendiri.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan media online, Pater Marsel Agot, SVD pernah melaporkan Rahardjo ke Polres Manggarai Barat atas dugaan penipuan. Namun, sebagaimana diberitakan iNews Flores.id edisi Jumat, 5 Desember 2025, laporan tersebut dihentikan penyidik (SP3) karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Dalam pemberitaan yang sama disebutkan bahwa sebelum laporan itu dibuat, Rahardjo lebih dahulu melaporkan Pater Marsel Agot, SVD ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum Rahardjo, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, dan teregister dengan nomor LP/B/151/VII/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 29 Juli 2025.
Kuasa hukum Rahardjo menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan bermula ketika Pater Marsel Agot disebut mengaku memiliki sebidang tanah seluas 10.400 meter persegi di kawasan Wae Cicu Timur. Saat itu, ia menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang dan berjanji akan menghadirkan pemilik sah dalam proses transaksi.
Namun, selama hampir 10 bulan, pemilik yang dijanjikan tidak pernah dihadirkan. Pada 2019, Rahardjo kemudian menemui langsung Nelce Tarapanjang bersama suaminya, I Made Susila, di Bali dengan membawa SHM yang sebelumnya diperlihatkan kepadanya. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan Rahardjo, pemilik sah menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada Pater Marsel Ogot.
Karena tetap berminat, Rahardjo kemudian membeli tanah tersebut langsung dari pemilik sah melalui prosedur hukum di hadapan notaris. Total dana yang sebelumnya telah dikeluarkan Rahardjo kepada Pater Marsel Agot, SVD disebut mencapai Rp1.020.000.000. Kuasa hukum Rahardjo menilai dana tersebut patut diduga sebagai bentuk penggelapan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









