Selain perkara tersebut, pada awal Februari 2026, Pater Marsel Agot, SVD kembali melaporkan sejumlah umat lainnya, yakni Alosius Oba dan rekan-rekannya, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media online. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Manggarai Barat.
Di luar aktivitas pastoralnya, Pater Marsel Agot juga diketahui memiliki sejumlah unit usaha di Labuan Bajo, antara lain Hotel Perundi yang berada di sekitar kawasan Bandara Komodo serta SPBU Perundi Sernaru.
Dikutip dari detikbali edisi Jumat, 27 Juni 2025, PT Perundi Unit SPBU Perundi Sernaru pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan bernama Ferdinandus Darling. Ia diketahui telah bekerja selama 12 tahun sebagai operator SPBU tersebut.
Menurut kuasa hukum Ferdinandus, Sintus F. Jemali, kliennya mengalami kecelakaan kerja saat sedang mengisi bahan bakar dan ditabrak kendaraan di lokasi kerja. Setelah menjalani perawatan dan dinyatakan sembuh, Ferdinandus berniat kembali bekerja. Namun, pihak perusahaan menolak dengan alasan posisi tersebut telah diisi oleh karyawan lain.
Ferdinandus tercatat bekerja sejak 27 April 2010 hingga 19 Februari 2022, berdasarkan surat perjanjian kerja Nomor: 57/PERUNDI/V B/2010. Upaya untuk kembali bekerja telah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 13 November 2023, 3 Februari 2024, dan 4 Maret 2024, namun tidak membuahkan hasil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media telah berupaya menghubungi Pater Marsel Agot untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang beredar. Namun, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapat tanggapan. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









