Aksi bejat ini berlanjut hingga Senin 13 Juli 2026, di mana korban dibawa kembali ke ruko kosong semula dan kembali dicekoki miras sebelum disetubuhi secara bergiliran untuk kesekian kalinya.
Mendapat laporan dari pihak keluarga pada Senin 13 Juli 2026, Tim URC Resmob Komodo langsung melakukan pengejaran maraton di malam yang sama. Pada pukul 19.30 WITA, polisi meringkus dua pelaku utama, yakni R (18) dan A (31), di kediaman R di Dusun Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Dua jam berselang, tepatnya pukul 21.30 WITA, setelah melakukan pengembangan interogasi, polisi menangkap pelaku ketiga berinisial NA (17) saat berada di sebuah warung di Jalan Trans Flores (kompleks SDN Labuan Bajo 2).
“Ketiga terduga pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” kata AKP Lufthi.
Mengingat korban dan salah satu pelaku (NA) masih berstatus di bawah umur, proses penyidikan kini ditangani secara khusus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat demi menjaga hak-hak anak sesuai undang-undang yang berlaku.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Unit PPA. Kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk melakukan Visum et Repertum (VeR) terhadap korban,” ungkap AKP Lufthi.
Selain fokus pada penegakan hukum, pihak kepolisian juga memberikan perhatian pada pemulihan psikologis korban melalui program trauma healing dengan melibatkan pihak terkait.
Polisi juga menegaskan akan mendalami lebih lanjut peran S, rekan korban yang diduga menjebak korban hingga terjadinya peristiwa pemerkosaan berantai tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









