Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Resmob Komodo Sapu Bersih! Tiga Terduga Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Anak Dibekuk di Labuan Bajo

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260715 WA0132
Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat bergerak cepat meringkus tiga pria terduga pelaku persetubuhan dan penyekapan terhadap anak di bawah umur. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat bergerak cepat meringkus tiga pria terduga pelaku persetubuhan dan penyekapan terhadap anak di bawah umur.

Ketiga pelaku ditangkap secara maraton oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo pada Senin 13 Juli 2026 malam, hanya beberapa jam setelah keluarga korban melayangkan laporan resmi.

Korban merupakan seorang pelajar berusia 13 tahu, berasal dari Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelum mengalami kekerasan tersebut, korban diduga dicekoki minuman keras tradisional jenis sopi oleh para pelaku. Tidak hanya itu, korban juga sempat disekap selama dua malam di lokasi kejadian.

Korban sebut saja Bunga (13), seorang pelajar asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi korban kekerasan seksual setelah sebelumnya dicekoki minuman keras (miras) tradisional jenis sopi dan disekap selama dua malam oleh para pelaku.

Baca Juga :  DPW PKB NTT Ultimatum Penyebar Isu Mahar Rp350 Juta, Agus Siki: "Itu Fitnah, Kami Tempuh Jalur Hukum"

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menegaskan bahwa pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak.

“Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual anak. Begitu menerima laporan polisi nomor LP/B/108/VII/2026/SPKT/Polres Mabar, saya langsung instruksikan Satreskrim memburu para pelaku. Penegakan hukum harus tegas, cepat, dan tuntas,” ujar AKBP Christian di Mapolres Manggarai Barat, Selasa 14 Juli 2026 malam.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan kronologi peristiwa pilu tersebut bermula pada Jumat 10 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Korban awalnya diajak oleh rekannya berinisial S dengan alasan membeli paket data internet.

Baca Juga :  Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Diduga Berasal dari Manggarai Barat

Namun, korban justru dibawa ke sebuah ruko kosong di depan Puskesmas Batu Cermin, Labuan Bajo, di mana para pelaku sudah menunggu. Di lokasi tersebut, korban dipaksa menenggak miras jenis sopi hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tidak berdaya, para pelaku kemudian memerkosa korban secara bergiliran.

“Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke sebuah vila di daerah Mburak, Desa Macang Tanggar, dan disekap selama dua malam. Di tempat tersebut, korban kembali dipaksa melayani nafsu para pelaku,” ungkap AKP Lufthi.

  • Bagikan