KUPANG | NTTNEWS.NET – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar dugaan peredaran rokok tanpa legalitas perizinan perdagangan dalam operasi penyelidikan yang digelar di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.
Dari operasi tersebut, polisi menyita 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok dari berbagai merek yang diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil penyelidikan sementara juga mengungkap bahwa rokok tersebut diduga dipasok oleh seorang sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Informasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Ditreskrimsus Polda NTT.
Tim Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios dan toko yang diduga memperdagangkan rokok tanpa legalitas.
Operasi lapangan dipimpin langsung oleh IPTU Muhammad Yuzakky, S.Tr.K., M.Sc., bersama personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku usaha guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan di bidang perdagangan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 9.271 bungkus rokok yang terdiri atas 1.910 bungkus merek MANRY, 3.861 bungkus merek HAS DJAYA, serta 3.500 bungkus merek HUMER dalam dua jenis kemasan berbeda.
Total keseluruhan mencapai 185.420 batang rokok yang kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









