Pengembangan kasus terus dilakukan. FN kemudian membuka lokasi penyimpanan tambahan. Di samping rumah seorang warga bernama Anus di Kampung Mentala, petugas kembali menemukan 18 jerigen berukuran 20 liter yang disembunyikan dengan rapi.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 24 jerigen solar subsidi. Seluruhnya kini diamankan di Mapolres Manggarai Barat.
“Seluruh barang bukti ini tidak dilengkapi nota pembelian, izin pengangkutan, maupun izin niaga yang sah,” tegas AKP Lufthi.
Atas perbuatannya, FN dan YD dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Meski kedua terduga pelaku belum dilakukan penahanan fisik, AKP Lufthi memastikan proses hukum telah berjalan secara serius.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah kami serahkan,” katanya.
Menutup keterangannya, AKP Lufthi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Manggarai Barat dalam melindungi hak masyarakat kecil yang selama ini dirugikan akibat praktik mafia BBM.
“Hingga saat ini kami telah memeriksa empat orang saksi dan terus mendalami jaringan pemasok solar subsidi ini untuk memutus mata rantai mafia BBM di wilayah Manggarai Raya,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









