LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Di bawah pekatnya langit malam Manggarai Barat, sebuah praktik ilegal yang selama ini merugikan masyarakat kecil akhirnya terbongkar. Tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil menggagalkan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam sebuah operasi senyap yang penuh kehati-hatian.
Operasi ini bermula pada Minggu malam (25/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Berbekal informasi akurat dari masyarakat yang resah dengan kelangkaan solar bersubsidi, Tim Resmob Komodo mulai membidik sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang diduga menjadi kurir pengangkut “emas hitam” bersubsidi dari arah Ruteng menuju Kampung Terang.
Pengintaian dilakukan secara intens dan terukur. Petugas menyisir sejumlah titik di wilayah Kecamatan Boleng hingga akhirnya, pada Senin dini hari (26/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, kendaraan target ditemukan terparkir mencurigakan di depan rumah warga di Kampung Rakot, Desa Mbuik.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan awal, mobil tersebut tampak dalam kondisi kosong. Namun, insting penyidik mencium adanya kejanggalan.
“Petugas kemudian masuk ke dalam rumah seorang warga bernama Siska untuk mencari pengemudi kendaraan tersebut,” ujar AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Jumat (6/2/2026).
Di dalam rumah itu, polisi menemukan FN (19), seorang pemuda asal Desa Sepang, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat. Saat dimintai keterangan, FN sempat berkelit dan menyangkal keterlibatannya.
“Saat kami tanya di dalam rumah, terduga pelaku tidak mengakui bahwa dia yang membawa mobil tersebut. Namun setelah kami lakukan pengecekan dan memastikan identitasnya, yang bersangkutan akhirnya tidak bisa mengelak,” jelas AKP Lufthi.
Setelah terpojok, FN akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan isi kendaraan. Hasilnya, polisi menemukan enam jerigen berkapasitas 35 liter yang seluruhnya berisi solar subsidi di dalam bagasi mobil pribadi tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, FN juga mengungkap fakta lain. Ia mengaku hanya bertindak sebagai perantara dan menyebut nama YD (39), warga Wela, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, sebagai pemilik utama solar subsidi tersebut.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, solar itu diambil dari Ruteng untuk dijual kembali di Kampung Terang. FN juga menyampaikan bahwa pemilik BBM tersebut adalah YD,” papar AKP Lufthi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









