LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepala Kantor Bea dan Cukai (BC) Labuan Bajo, Syahirul Alim, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas daerah dalam memperkuat pengawasan sekaligus pemberantasan peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa pita cukai.
Menurutnya, model Satgas yang dibentuk di Kabupaten Manggarai Barat sudah menunjukkan hasil positif dan akan direplikasi ke daerah lain di Nusa Tenggara Timur.
“Hanya ada di Manggarai Barat mereka minta diduplikasi. Satgas ini juga diharapkan bisa diterapkan di kabupaten lain. Kemarin kita sudah ke Ruteng, Kabupaten Manggarai, dan mereka sangat welcome. Harapannya, replikasi Satgas yang dibuat oleh Bupati Manggarai Barat ini bisa lebih efektif karena mengedepankan kolaborasi. Dengan jalur sinergi, pengawasan akan lebih efisien dari sisi anggaran dan personel,” ujar Syahirul di Labuan Bajo, Senin (25/8/2025).
Syahirul menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran dan jumlah personel Bea Cukai memang menjadi tantangan besar dalam menjalankan tugas pengawasan di wilayah yang begitu luas, mencakup sembilan kabupaten.
Untuk itu, kerja sama lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, menjadi kunci utama.
Selain fokus pada pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai juga mengawal legalisasi industri minuman beralkohol di daerah. Syahirul menyebut, sejak Juli lalu sudah ada pabrik minuman di Maumere yang resmi menggunakan pita cukai.
“Alhamdulillah, mulai akhir Juli kemarin sudah ada CV The Bottle, pabrik minuman yang produknya resmi menggunakan pita cukai. Ini artinya penerimaan negara bertambah, daerah juga ikut mendapat manfaat, dan yang paling penting, bahan bakunya diserap dari petani lokal. Jadi ada efek domino bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









