Ia menyebutkan, setidaknya ada beberapa pelanggaran yang jadi incaran pihak kepolisian selama Operasi Zebra Turangga berlangsung, yakni :
1. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara dan TNKB (plat nomor);
2. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar;
3. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan;
4. Tidak menggunakan helm SNI;
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk;
6. Melebihi batas kecepatan;
7. Berkendara di bawah umur;
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang;
9. Menggunakan HP saat mengemudi;
10. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
11. Melawan arus;
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan;
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukkannya;
14. Menggunakan knalpot brong (racing).
Selain itu, mantan Kanit 3 Satpjr Ditlantas Polda NTT ini berharap agar masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ungkap AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos.
Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, baik selama operasi berlangsung maupun di luar operasi. Ini tak lain demi keselamatan di jalan raya selama berkendara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasi ini dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









