Ontong menegaskan bahwa penertiban melalui beberapa tahapan mekanisme, termasuk sosialisasi rutin, teguran lisan, teguran tertulis, dan surat pernyataan.
Namun, tindakan tegas perlu diambil terhadap pelanggar berulang kali, dengan barang dagangan yang diamankan akan dikembalikan setelah membuat surat pernyataan.
Warga sekitar mendukung tindakan ini, menginginkan agar semua pedagang patuh pada aturan dan estetika kota terjaga. Pembeli juga menyambut positif penertiban, merasa lebih nyaman berbelanja dengan jalan yang lebih luas dan arus lalulintas yang lancar.
Meski demikian, saat penertiban dilakukan, beberapa pedagang ikan melakukan aksi protes, berdalih bahwa pemerintah tidak mendukung pedagang lokal.
Yeremias Ontong menjelaskan bahwa Satpol PP hanya menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan, bukan mengenai alokasi stan di dalam pasar.
Pedagang ikan mengakui kesalahan mereka dan sering berjualan di jalan untuk meningkatkan penjualan. Dalam penjelasan hati ke hati, Ontong menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat secara keseluruhan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









