LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengambil langkah tegas dalam menertibkan sejumlah pedagang liar di depan Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo pada Kamis (7/3/2024) sore.
Beberapa pedagang yang menjajakan dagangannya di bahu jalan segera ditertibkan, dengan sejumlah box ikan diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Satpol PP, Kabupaten Manggarai Barat, Yeremias Ontong S.P., menjelaskan bahwa langkah-langkah penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pedagang yang melanggar aturan dan sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan kota.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat nomor 1 Tahun 2019, dilarang menggunakan ruang milik jalan untuk usaha.
“Hari ini kita lakukan penertiban dalam giat patroli rutin untuk menjalankan perda itu,” kata Ontong.
Satpol PP mencatat bahwa pedagang di Pasar Rakyat Batu Cermin, termasuk pedagang sayur-mayur dan ikan, sering menggunakan ruang milik jalan untuk berjualan, mengganggu para pembeli dan pengendara.
Tindakan ini diambil sebagai upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan kota yang teratur dan nyaman bagi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









