Dalam sambutannya, Bupati Edi menekankan pentingnya mendalami nilai-nilai Pancasila dan berperan aktif dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia menegaskan, “Pramuka memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab dalam menjaga dan mempertahankan nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Bupati Edi menyerukan kepada seluruh anggota Pramuka untuk menjadi garda terdepan dalam mempertahankan integritas dan kedaulatan bangsa.
“Kalian adalah generasi penerus harapan masa depan bangsa. Kalian harus mampu menjadi pelindung utama dalam menjaga keutuhan NKRI,” ujar Bupati Edi.
Ia juga mengingatkan bahwa Pramuka harus berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia yang maju, handal, dan kuat.
“Dengan menjadi anggota Pramuka yang handal dan kuat, maka bangsa dan negara ini akan menjadi lebih kokoh dan sejahtera, karena orang-orang di dalamnya memiliki integritas tinggi, dedikasi luar biasa, dan disiplin yang tinggi,” tambahnya.
Bupati Edi berharap, dengan peringatan hari ulang tahun Pramuka ke-63, seluruh anggota Pramuka di Kabupaten Manggarai Barat dapat menjadi teladan di lingkungan mereka masing-masing.
“Sebagai generasi muda, anggota Pramuka memiliki tanggung jawab besar untuk melawan dan memerangi berbagai hal negatif seperti narkoba, radikalisme, kemalasan, dan kebodohan. Dengan semangat Pramuka, kita yakin bahwa masalah-masalah tersebut akan dapat diatasi di kabupaten kita tercinta ini,” ungkapnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Edi mengajak seluruh keluarga besar Pramuka untuk terus berbakti dan berkarya.
“Maju terus pantang mundur. Jadilah patriot dan pandu Ibu Pertiwi, khususnya untuk tanah pusaka Manggarai Barat,” tutupnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









