Ketiga, Wabup Weng menyoroti larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok.
Para ASN diminta agar tidak memanfaatkan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan kampanye politik.
“Kami berharap seluruh ASN dan tenaga kontrak daerah dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan penuh dedikasi, tanpa terlibat dalam politik praktis yang dapat merugikan keberlanjutan pemerintahan dan stabilitas daerah,” tambah Wabup Weng.
“Himbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme aparat pemerintahan daerah menjelang Pemilu, guna memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil tanpa intervensi politik yang merugikan, ” Tutup Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Manggarai itu. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









