Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sengketa 11 Hektare Berujung Pidana, Dua Terlapor Diperiksa Bareskrim Polri

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
aa426b90 4453 11f1 b6e0 d1f004764d59
Penanganan kasus sengketa tanah Kerangan memasuki fase krusial. Dua pihak terlapor, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2026), dalam perkara yang kini resmi bergeser ke ranah pidana. (foto : Dok. Isth).

Yang membuat perkara ini semakin tajam adalah fakta bahwa sengketa tersebut sejatinya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4568 K/PDT/2025, majelis hakim menegaskan tiga poin krusial:

1. Tanah seluas 11 hektare sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta
2. Seluruh SHM atas nama pihak lain dinyatakan tidak sah
3. Perjanjian jual beli atas lahan tersebut dibatalkan

“Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah itu,” tegas penasihat hukum ahli waris, Indra Triantoro, didampingi I Wayan Sukawinaya.

Baca Juga :  Ketua ASKAB PSSI Manggarai Barat Resmi Buka O2SN Gugus Puncak Eltari di SDI Nara

Dengan dasar putusan tersebut, penyidikan pidana kini diarahkan untuk mengungkap dugaan rekayasa dokumen hingga potensi keterlibatan oknum dalam penerbitan sertifikat yang telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair masih berlangsung di ruang Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Baca Juga :  Viral dan Berujung Laporan Polisi, Guru SD Manggarai Hadapi Dua Kasus Sekaligus

Situasi terpantau kondusif dengan pengamanan internal kepolisian, sementara publik menanti apakah kasus ini akan menyeret lebih banyak pihak ke meja hukum. **

  • Bagikan