Yang membuat perkara ini semakin tajam adalah fakta bahwa sengketa tersebut sejatinya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4568 K/PDT/2025, majelis hakim menegaskan tiga poin krusial:
1. Tanah seluas 11 hektare sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta
2. Seluruh SHM atas nama pihak lain dinyatakan tidak sah
3. Perjanjian jual beli atas lahan tersebut dibatalkan
“Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah itu,” tegas penasihat hukum ahli waris, Indra Triantoro, didampingi I Wayan Sukawinaya.
Dengan dasar putusan tersebut, penyidikan pidana kini diarahkan untuk mengungkap dugaan rekayasa dokumen hingga potensi keterlibatan oknum dalam penerbitan sertifikat yang telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair masih berlangsung di ruang Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Situasi terpantau kondusif dengan pengamanan internal kepolisian, sementara publik menanti apakah kasus ini akan menyeret lebih banyak pihak ke meja hukum. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









