LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo bersama agen kapal akhirnya angkat bicara terkait terbitnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi KM Putri Sakinah, kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, pada 26 Desember 2025 lalu.
Pernyataan kedua pihak ini disampaikan di tengah derasnya sorotan publik atas dugaan kelalaian dalam penerbitan izin berlayar, khususnya di tengah adanya peringatan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Direktur sekaligus penanggung jawab PT Samudera Iswara Perkasa selaku agen kapal, Wahyu Suandy Watimena, menegaskan bahwa perusahaannya hanya menjalankan fungsi keagenan dan administratif, tanpa kewenangan teknis terhadap kelaiklautan kapal maupun keputusan akhir penerbitan SPB.
“Perlu kami luruskan, posisi kami murni sebagai agen kapal. Begitu data penumpang dan dokumen kapal diserahkan oleh pemilik kapal, kami langsung mengajukan permohonan SPB secara digital melalui sistem Inaportnet,” ujar Wahyu kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, seluruh proses berjalan melalui sistem daring yang terintegrasi dan transparan. Persetujuan maupun penolakan sepenuhnya berada pada otoritas pelabuhan.
“Kalau dokumennya lengkap dan dinyatakan valid oleh sistem dan petugas KSOP, maka disetujui. Kalau tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, pasti ditolak. Tidak ada proses manual,” tegasnya.
Wahyu juga menekankan bahwa pemilik kapal tidak memiliki akses langsung ke KSOP dalam pengurusan SPB.
“Yang berhubungan langsung dengan KSOP adalah agen kapal yang memiliki izin PMKU. Semua lewat sistem resmi,” katanya.

Ia mengungkapkan, permohonan SPB KM Putri Sakinah diajukan pada 25 Desember 2025 untuk keberangkatan pada 26 Desember 2025, sesuai dengan ketentuan masa berlaku SPB selama 1 x 24 jam.
“Pengajuan tanggal 25, berangkat tanggal 26. Itu masih dalam masa berlaku SPB dan sesuai aturan,” jelas Wahyu.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus, menegaskan bahwa penerbitan SPB KM Putri Sakinah telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan ykelaiklautan
Ia menyatakan, secara administratif maupun teknis, kapal tersebut dinilai memenuhi persyaratan kelaiklautan.
“Dari sisi kelengkapan dokumen dan kelaiklautan kapal, semua terpenuhi. Penilaian kami dilakukan berdasarkan prosedur dan regulasi, bukan atas dasar suka-suka,” tegas Stefanus.
Ia menjelaskan bahwa SPB hanya dapat diterbitkan apabila kapal memiliki sertifikat keselamatan yang masih berlaku.
Sertifikat tersebut diterbitkan setelah kapal melalui pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau marine inspector.
“Tanpa sertifikat keselamatan yang sah dan masih berlaku, SPB tidak mungkin kami terbitkan,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









