
Menanggapi isu cuaca buruk, Stefanus menyebut pihaknya secara rutin memantau data dan prakiraan cuaca dari BMKG.
Berdasarkan data cuaca spesifik perairan yang diakses KSOP, kondisi laut di perairan Labuan Bajo pada periode 22–28 Desember 2025 dinilai masih dalam kategori aman.
“Berdasarkan data yang kami pantau, tinggi gelombang di perairan tersebut diperkirakan antara nol hingga 0,5 meter. Itu masih dalam batas aman untuk pelayaran kapal wisata,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum SPB diterbitkan, petugas KSOP maupun Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap kapal.
Pemeriksaan tersebut diperkuat dengan keberadaan sertifikat kelaiklautan yang masih berlaku.
Stefanus juga mengungkapkan bahwa pada hari kejadian, tercatat sebanyak 189 kapal wisata berlayar dari Labuan Bajo menuju berbagai destinasi di kawasan Taman Nasional Komodo.
“Dari 189 kapal yang berlayar pada hari itu, 188 kapal kembali dengan selamat. Hanya KM Putri Sakinah yang mengalami kejadian kedaruratan,” ujarnya.
Terkait edaran BMKG mengenai potensi gelombang setinggi 1,5 hingga 2,5 meter di wilayah Nusa Tenggara Timur pada periode 22–28 Desember 2025, Stefanus mengatakan KSOP telah menerbitkan Notice to Marine sejak 22 Desember sebagai bentuk peringatan dini.
“Notice to Marine itu sifatnya imbauan kewaspadaan bagi seluruh kapal. Namun penerbitan SPB tetap mengacu pada data cuaca spesifik per perairan yang kami akses dari aplikasi dan situs resmi BMKG,” jelasnya.
Menurut Stefanus, peringatan BMKG tersebut bersifat umum untuk wilayah NTT secara keseluruhan, sementara KSOP menggunakan data cuaca yang lebih rinci dan spesifik sebagai dasar pengambilan keputusan.
“BMKG memiliki data umum dan data spesifik. Data spesifik per perairan itulah yang kami gunakan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa saat proses evakuasi korban pascakejadian, kondisi laut terpantau relatif tenang.
“Pada saat evakuasi, kondisi laut flat dan sekoci bisa beroperasi dengan aman,” ujarnya.
Meski demikian, tragedi tenggelamnya KM Putri Sakinah terus memantik pertanyaan dan keprihatinan publik.
Sejumlah pihak mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerbitan SPB, pemanfaatan data peringatan cuaca ekstrem, serta pengawasan operasional kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan kawasan Taman Nasional Komodo—wilayah yang kini menyandang status sebagai destinasi wisata super prioritas nasional. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









