Dalam surat terpisah, bernomor B/243/IV/2025/Satreskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, Polres Manggarai Timur menyampaikan pemberitahuan penghentian penyidikan atas kasus tersebut. Penghentian ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 24 April 2025 dan dilakukan berdasarkan asas keadilan restoratif.
Sebelumnya, kedua bersaudara itu dijerat dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di halaman Kos Adi Dopo, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Manggarai Timur, pada Senin malam, 31 Maret 2025.
Kapolres Manggarai Timur menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan hukum, serta memberikan manfaat hukum yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak yang terlibat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









