BORONG, NTTNEWS.NET – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, secara resmi mencabut status tersangka terhadap Adrianus Kornasen alias Andre dan adiknya, Yohanes J. Kornasen, dalam perkara dugaan pengeroyokan yang sebelumnya menjerat keduanya.
Pencabutan status hukum tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S-TAP TSK/13.A/IV/2025/Satreskrim, yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Manggarai Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suryanto, tertanggal 25 April 2025.
“Keputusan ini diambil atas dasar pendekatan keadilan restoratif,” demikian kutipan dari isi surat tersebut.
Dengan dikeluarkannya surat ini, maka status tersangka Andre Kornasen dan adiknya dalam laporan kasus pengeroyokan yang terjadi pada 31 Maret 2025 secara resmi dinyatakan gugur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









