Dalam konferensi pers tersebut, tim kuasa hukum juga menyinggung dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian aktif berinisial F.
Aldri menegaskan pihaknya belum menyimpulkan siapa pembuat surat, tapi menurut informasi dari kliennya bawah oknum F sering datang dan membawa dokumen, namun akan meminta klarifikasi melalui jalur hukum.
“Menurut klien kami, bahwa oknum anggota polisi berinisial F sering datang dan membawa dokumen. Kalaupun yang bersangkutan hanya mengantar surat, maka dia harus menjelaskan siapa yang membuatnya. Tapi kalau dia yang membuat, ceritanya lain. Itu yang akan kami telusuri melalui DUMAS Polda NTT, Irwasda Polda NTT, Propam Polda NTT dan Kapolda NTT” ujarnya.
Ia menyebut adanya selisih dua hektar antara luas awal 4,2 hektar dan sertifikat yang terbit menjadi 6,2 hektar sebagai hal serius.
“Kalau dari 4,2 hektar kemudian terbit dua sertifikat menjadi 6,2 hektar, berarti ada dua hektar lebih tanah yang hilang. Di situ bisa ada dugaan penipuan, penggelapan, bahkan pencucian uang. Ini sudah masuk kategori mafia tanah,” tegas Aldri.
Menurutnya, modus yang diduga digunakan adalah mendatangi masyarakat dengan membawa dokumen untuk ditandatangani tanpa penjelasan memadai.
“Menurut cerita klien kami, setiap datang selalu membawa dokumen untuk ditandatangani. Ini yang membuat masyarakat merasa terintimidasi,” katanya.
Aldri secara khusus mengklarifikasi isu yang beredar di media sosial terkait nama Hasan.
“Klien kami ada yang bernama Hasan dan Abdul Aji. Hasan yang dimaksud dalam perkara tanah 4,2 hektar ini bukan anggota DPRD. Jadi publik jangan salah paham,” tegas Aldri menanggapi isu di media sosial yang mengaitkan inisial “H” dengan seorang anggota DPRD aktif.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota DPRD dalam perkara tersebut.
“Hasan yang disebut-sebut sebagai anggota DPRD itu bukan klien kami dan tidak ada kaitannya dengan persoalan ini. Kalau ada pihak yang menyebut nama tanpa bukti, silakan dibuktikan. Tapi sejauh ini tidak ada kaitannya,” tegasnya.
Saat ini, para ahli waris berharap agar proses penyelidikan di Polda NTT dapat berjalan objektif dan transparan. Mereka meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dipanggil dan diperiksa untuk mengungkap kebenaran terkait selisih luas tanah dan terbitnya sertifikat yang melebihi luas warisan awal.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Manggarai Barat karena lokasi tanah berada di kawasan strategis Golo Mori, wilayah yang berkembang pesat sebagai kawasan investasi dan penyangga pariwisata Labuan Bajo.
Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami akan menempuh semua langkah hukum yang diperlukan. Tujuan kami hanya satu, mengembalikan hak 18 ahli waris sesuai luas sebenarnya, yaitu 4,2 hektar,” tutup Aldri. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









