LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Sengketa tanah warisan seluas 4,2 hektar milik 18 orang ahli waris di kawasan Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berjarak sekitar 20 kilometer dari Kota Pariwisata Super Premium Labuan Bajo, kini memasuki babak baru.
Selain dugaan penyalahgunaan kuasa dan terbitnya dua sertifikat dengan total luas mencapai 6,2 hektar, perkara ini juga menyeret nama seorang oknum aparat kepolisian berinisial F yang disebut-sebut masih aktif bertugas di Polres Manggarai Barat.
Pengaduan resmi atas kasus tersebut telah dilayangkan ke Polda NTT pada 12 Februari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (23/2/2026) di Labuan Bajo, tim kuasa hukum yang terdiri dari Aldri Dalton Ndolu, S.H., Silvianus Hardu, S.H., M.H., dan Sirilus Ladur (Asisten Lawyer) menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan leluhur yang dimiliki bersama oleh 18 orang ahli waris secara turun-temurun.
Kuasa hukum Aldri Dalton Ndolu, S.H., mengungkapkan adanya temuan baru berupa surat pernyataan tertanggal 28 Januari 2026. Surat tersebut diduga dibuat tanpa sepengetahuan penuh salah satu tokoh adat yang menandatanganinya, yakni tu’a golo Lo’ok berinisial S (Sawa).
“Terkait persoalan Nggoer beberapa hari lalu, kami sudah melakukan konferensi pers soal pemanggilan beberapa pihak di Polres untuk dimintai keterangan. Namun hari ini kami justru mendapat kabar baru bahwa ada surat yang dibuat tertanggal 28 Januari 2026 dan diantar oleh salah satu warga Lo’ok berinisial H dengan uang Rp10 juta untuk ditandatangani oleh salah satu fungsionaris adat berinisial S atau Sawa, ”jelas Aldri.
Menurut keterangan kliennya, pada tahun 2005 pernah dibuat tiga surat kepemilikan tanah yang ditandatangani oleh S. Saat itu, luas tanah yang disepakati dan diketahui seluruh ahli waris adalah 4,2 hektar.
Namun pada 28 Januari 2026, H mendatangi rumah S dan menyampaikan bahwa persoalan tanah di Muara Nggoer telah selesai. Ia kemudian memberikan uang sebesar Rp10 juta sebagai “ucapan terima kasih” dan menyodorkan sebuah surat untuk ditandatangani.
Beberapa jam setelah menandatangani surat tersebut, S merasa pikirannya terganggu dan mendatangi rumah H untuk menanyakan isi surat itu.
“Saudara S bertanya, itu tadi surat apa? Dijawab bahwa itu surat penyelesaian masalah Nggoer. Lalu beliau meminta salinannya. Setelah mendapatkan kopian, tiba-tiba muncul nama inisial F, anggota Polres Manggarai Barat,” jelas Aldri.
Menurutnya, setelah itu H dan F kembali ke rumah S dan membacakan isi surat tersebut. S merasa isi surat tidak sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan.
“Dari poin ke poin tidak sesuai dengan situasi sebenarnya. Bahkan tercantum luas tanah 6,2 hektar atau sekitar 62.000 meter persegi. Padahal yang diketahui sejak awal hanya 4,2 hektar. Saat itu S dan anak sulungnya ingin mencabut kembali tanda tangan mereka, tetapi sudah terlanjur. Posisi mereka sangat dilema,” ungkapnya.
Aldri menegaskan bahwa pihak yang menandatangani surat tersebut diketahui tidak bisa membaca maupun menulis. Kondisi ini dinilai sangat rentan untuk disalahgunakan.
“Kami sudah bertemu langsung dengan yang menandatangani surat itu. Beliau tidak tahu membaca dan tidak tahu menulis. Tetapi ada surat yang diketik dan diminta untuk ditandatangani. Isi surat itu sangat intimidatif karena mengikat hak orang lain sampai ke anak dan cucunya. Ini sangat bermasalah,” tegas Aldri.
Ia juga menambahkan bahwa tokoh adat tersebut mengikuti seluruh proses sejak 2005 hingga 2012 dan mengetahui secara pasti bahwa luas tanah milik 18 ahli waris tidak pernah melebihi 4,2 hektar.
“Beliau tahu persis luasnya hanya 4,2 hektar. Tidak pernah ada pembicaraan soal 6,2 hektar. Kami menduga surat ini muncul karena ada kepanikan setelah proses-proses sebelumnya selesai,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









