ENDE, NTTNEWS.NET – Di tengah tekanan efisiensi era pemerintahan Prabowo-Gibran, Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai NasDem, Julie Sutrisno Laiskodat, tetap menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya para petani di Kabupaten Ende, Pulau Flores.
Konsistensi ini merupakan wujud nyata kepedulian Julie Laiskodat terhadap sektor pertanian di NTT. Selama dua periode menjabat sebagai anggota DPR RI, ia terus mengawal berbagai bentuk bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
“Bagi Bunda Julie Laiskodat, kepentingan masyarakat kecil adalah nadi harapan yang harus terus diperjuangkan. Selama dipercaya oleh masyarakat Dapil NTT 1, beliau menjadikan aspirasi sebagai amanah yang wajib dipertanggungjawabkan,” ujar Ketua Partai NasDem Ende, Yanus Waro, pada Selasa (3/6/2025).
Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap para petani di Kabupaten Ende, Julie Laiskodat kembali menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa hand traktor, hand sprayer, dan mesin pompa air.
“Hari ini saya bersama Tenaga Ahli, Sony Sega, menyerahkan bantuan alsintan kepada tiga kelompok tani di Ende, yaitu Kelompok Tani Epu Wewezu, Kelompok Tani Kazembaze, dan Kelompok Tani Suka Damai,” ungkap Yanus.
Ia berharap, bantuan tersebut dapat meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat Ende, sekaligus memperkuat ketahanan pangan di daerah.
Ketua Kelompok Tani Epu Wewezu, Damianus Nangge, mewakili petani Desa Urutoro, Kecamatan Nangapanda, menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diterima.
“Terima kasih kepada Ibu Julie Laiskodat atas bantuan hand traktor yang sangat bermanfaat bagi kami para petani. Ini akan sangat membantu kami dalam pengolahan lahan,” ucap Damianus.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Partai NasDem Ende dan seluruh pihak yang telah membantu sejak proses pengajuan proposal hingga realisasi bantuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









