LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kasus Kekerasan Seksual yang melibatkan Krispianus Beda, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, telah menjadi sorotan publik yang mendalam dan mencengangkan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi peringatan keras dan pencopotan Krispianus dari jabatan Ketua KPU Manggarai Barat, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu staf Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meskipun telah diberhentikan dari jabatan Ketua KPU, Krispianus masih memilih untuk tetap menjabat sebagai anggota KPU.
Tanggapan atas keputusan ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga memicu pertanyaan yang mendalam tentang etika dan integritas lembaga yang bersangkutan.
Dalam menghadapi situasi ini, Plasidus Asis Deornay, S.H, Ketua Komodo Lawyers Club (KLC) Labuan Bajo, menggarisbawahi urgensi mengambil langkah yang etis dan bertanggung jawab.
Menurut Asis, sebagai warga negara, Krispianus harus menghormati keputusan DKPP dan mematuhi hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









