Mengundurkan diri adalah langkah etis yang seharusnya diambil Krispianus, bukan hanya sebagai tindakan personal, tetapi juga untuk menyelamatkan marwah lembaga yang bernama KPU.
“Krispianus harus menyadari bahwa masalah ini bukan hanya tentang dirinya sendiri, tetapi juga tentang kehormatan dan kesejahteraan bersama,” tegas Asis.
Selain itu, terkait dengan dampak psikologis terhadap anggota KPU lainnya, keputusan Krispianus untuk tetap bertahan sebagai anggota setelah diberhentikan dari jabatan Ketua dapat menimbulkan ketegangan dan ketidaknyamanan di dalam lembaga tersebut. Keberadaannya mungkin akan mengganggu netralitas dan integritas lembaga di mata publik.
Oleh karena itu, Asis menegaskan pentingnya langkah Krispianus untuk mengundurkan diri segera demi menjaga kehormatan dirinya sendiri dan kesejahteraan bersama.
“Kita harus memahami bahwa integritas lembaga negara adalah pondasi demokrasi yang kuat. Dengan mengundurkan diri, Krispianus dapat menunjukkan sikap legowo dan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas tindakannya,” ujar Asis dengan tegas.
“Ketika mengundurkan diri, maka ini akan mencerminkan karakter dan integritas pribadinya Kris, dan juga akan memiliki dampak yang signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga yang diemban tanggung jawabnya. Menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan dan kehormatan adalah sikap yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab, ” Tutup Asis. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









