Marhen menambahkan, kesepakatan ini juga telah dibicarakan bersama Kepala Balai Taman Nasional Komodo dan Bupati Manggarai Barat.
Menurutnya, mekanisme tersebut akan memberikan “karpet merah” bagi pelaku usaha resmi lokal.
Selain itu, BPOLBF juga tengah membahas penetapan peta laut di kawasan perairan Labuan Bajo bersama Lanal, Polres, dan BTNK. Peta laut ini nantinya akan menentukan zona yang diperbolehkan untuk aktivitas wisata, kapal, hingga nelayan.
“Selama ini kita peta laut saja belum punya. Artinya, mana laut yang boleh untuk snorkeling atau diving, mana yang untuk kapal standar, mana untuk nelayan, mana untuk wisatawan, itu belum ada. Nah, ke depan akan kita tetapkan bersama-sama. Ada zona merah, hijau, dan kuning. Kalau zona merah masih dipaksakan, maka aparat yang akan bergerak, karena itu membahayakan wisatawan,” ujar Marhen.
Ia berharap, pembahasan paralel yang sedang berlangsung dapat segera selesai sehingga awal tahun 2026 sistem baru ini sudah bisa diterapkan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









