Pada pasal 158 dijelaskan mengenai syarat permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan di Pilgub, Pilwakot maupun Pilbup.
Pada poin dua (2) dalam pasal ini, peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihkan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan perselisihkan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihkan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihkan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kabupaten Manggarai Barat hinggah pertengahan tahun 2024 sebanyak 281,60 ribu jiwa.
Sementara, berdasarkan penetapan perolehan suara Hasil Pemilukada Kabupaten Manggarai Barat yang telah ditetapkan oleh KPU Manggarai Barat tanggal 3 Desember 2024, perolehan suara dari kedua Paslon dari total suara sah sebanyak 145.036 adalah sebagai berikut:
1. Paslon 01: Mario Pranda – Richard Sontani sebesar 71.164, dan;
2. Paslon 02: Edistasius Endi – Yulianus Weng sebesar 73.872.
Adapun persentase perolehan suara jika dihitung berdasarkan total suara sah 145.036 suara, maka Paslon Edi – Weng meraih kurang lebih 50,93% suara dan Paslon Mario-Richard meraih kurang lebih 49,07% suara atau dengan selisih suara sebesar 1,87%. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









