LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Tim Pemenangan pasangan Calon nomor urut 2 Pilkada Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi – Yulianus Weng menanggapi santai terkait pengajuan sengketa Pemilukada Kabupaten Mabar yang dilakukan tim Paslon nomor urut 01, Mario Pranda – Richard Sontani ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Koalisi paket Edi – Weng Yosef Suhardi menyebut pengajuan sengketa tersebut merupakan hak Paslon 01 yang memang dijamin oleh Undang Undang. Yoseph juga menyebut langkah yang dilakukan Paslon 01 merupakan bagian dari proses berdemokrasi.
“Adapun informasi yang kami dapat bahwa pihak 01 mau mengajukan gugatan ke MK, bahkan sudah terdaftar, tentu menurut kami bahwa ini adalah langkah yang baik dan kami sangat menghormati itu, karena ini juga bagian dari demokrasi, itu adalah hak konstitusional mereka yang memang dilindungi dan diatur oleh UU,” ujar Yosef
Yoseph menyampaikan, sebagai pihak terkait, Paslon Edi – Weng akan menantikan perkembangan gugatan tersebut. Selain itu terkait isi gugatan yang menyebutkan adanya bentuk kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif, Yoseph menyebut Pilkada Mabar 2024 merupakan Pemilukada paling aman dan minim ada masalah.
“Menurut kami, ini pilkada yang paling aman terbukti bahwa di 587 TPS tidak ada masalah, semua saksi baik 01 maupun 02 menandatangani semua berita acara, itu tidak ada masalah, kalaupun ada masalah, ya masalah kecil yang bisa diselesaikan di tingkat masing masing,” ujarnya.
Yosep menyebut, Paslon Edi – Weng sudah tidak sabar untuk menantikan pembuktian atas semua bentuk kecurangan seperti yang dituduhkan Paslon 01.
“Tentu kami sebagai pihak terkait menunggu saja karena termohon-nya adalah KPUD, kami 02 adalah pihak terkait, tentu dalam kondisi kami sebagai pihak terkait yah kami menunggu saja, dalil – dalil atau materi gugatan yang disampaikan 01. Karena prinsipnya bahwa siapa yang men-dalilkan yah maka mereka harus membuktikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP, Darius Angkur menyampaikan tim koalisi Paslon Edi – Weng sebagai pihak terkait tentu akan mengikuti segala ketentuan terkait proses gugatan tersebut. Termasuk jika MK melanjutkan laporan tersebut kedalam persidangan meski secara aturan selisih perolehan suara melebih ambang batas yang telah ditetapkan.
“Apapun nanti yang dibutuhkan dalam perkara ini andaikata ini diproses (disidangkan) pasti akan kami lengkapi semua, tapi menurut kami bahwa hal – hal yang digugat ke MK itu sesungguhnya menurut pandangan kami dari sisi syarat yang diperbolehkan, yang boleh diantar kesana itu paling tinggi 1,5 persen (persentase selisih perolehan suara). Nah, ketika semua tidak memenuhi syarat kalaupun MK mengakomodir untuk disidangkan itu hak dan kewenangan MK,” ujarnya.
“bagi kami di 02 yang dinyatakan sebagai pemenang dalam kontestasi pilkada 2024 kemarin, ini kita posisi menunggu apa yang dilakukan oleh 01 tapi tentu dari syarat – syarat dari UU pilkada itu sendiri kita sama – sama tau, bagi kami yang sudah dinyatakan sebagai pemenang dalam hal ini kami akan menunggu saja langkah langkah apa yang dilakukan paslon 01.” Tutupnya.
Salah satu poin yang perlu diperhatikan dalam pengajuan sengketa pilkada ke MK adalah memenuhi syarat melewati ambang batas pengajuan sengketa yang diatur dalam pasal 158 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota kota atau biasa disebut UU Pilkada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.