LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Seorang pemuda berinisial DCP alias Echan (19) ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat lantaran diduga membobol rumah milik tetangganya. Pemuda itu ditangkap di kediamannya pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Terduga pelaku diduga mencuri barang berharga milik tetangganya di Batu Susun, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan terduga pelaku diamankan lantaran diduga mencuri sejumlah barang berharga milik Andrie (39). Pencurian dilakukan pada Senin (3/2) lalu.
“Beberapa waktu lalu, terduga pelaku kami amankan tidak jauh dari tempat kejadian. Saat ditangkap Echan (19) sedang berada di kediaman orang tuanya,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Jumat (21/2) sore.
Terkait kronologis, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan pintu.
Saat aksi pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, sebab korban sedang berada di luar rumah.
Selanjutnya korban Andrie (39) baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut usai diberitahukan oleh salah satu tetangganya melalui telepon seluler.
“Korban dihubungi oleh tetangganya, jika jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang,” jelasnya.
Ia menyebut, perbuatan terduga pelaku terekam kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) yang terpasang di rumah korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









