Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Resmob Komodo Ringkus Seorang Pemuda di Labuan Bajo

  • Bagikan
IMG 20250221 192330
Tim Resmob Komodo Ringkus Seorang Pemuda di Labuan Bajo. (foto : isth).

“Beruntung aksi pencurian terekam kamera pengawas sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku,” sebut AKP Lufthi.

Ajun komisaris polisi itu menuturkan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban dan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan aksi terduga pelaku.

Penangkapan tersebut juga diperkuat berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/19/II/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 4 Februari 2025.

“Berdasarkan laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pun mengarah kepada Echan (19) yang ternyata merupakan tetangga korban,” tuturnya.

Baca Juga :  KS Tantang Erwin Santosa Kadiman Buka Seluruh Dokumen Tanah Keranga: "Kalau Benar, Tunjukkan ke Publik"

Ditambahkannya, dari tangan terduga pelaku petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit speaker aktif big band merek Polytron, 1 unit speaker merek JBL, 4 buah pelek mobil Toyota Hilux, 1 unit rangka dan tangki minyak sepeda motor merek RX King milik korban.

“Sementara barang lainnya yang dicuri dari rumah korban diantaranya, 1 unit kompresor dan 1 buah martil berukuran 10 Kg sudah dijual oleh Echan (19) kepada seorang penadah yang saat ini masih kita selidiki,” sambung Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Rp500 Miliar Memanas, Nama Haji Ramang-Muhamad Syair Kembali Terseret

Kini, Echan (19) telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terduga pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ungkapnya. **

  • Bagikan