Ia menambahkan, pihak Bea Cukai terus berupaya maksimal meskipun keterbatasan sumber daya menjadi tantangan. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat ikut ambil bagian dalam pemberantasan rokok ilegal.
Kasat Pol PP Kabupaten Manggarai Barat, Yeremias Ontong, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal menjadi langkah penting yang telah dilakukan oleh Pemda Manggarai Barat.
“Kami mungkin satu-satunya kabupaten di NTT yang sudah membentuk Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal,” kata Yeremias.
“Satgas ini berkat kerja sama dengan Bea Cukai, Polres, dan unsur lainnya. Kami sudah mendapatkan alokasi dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan akan melaksanakan sosialisasi, operasi gabungan, serta peningkatan kapasitas aparatur,” terangnya.
Yeremias juga mengungkapkan bahwa Satgas tersebut akan dideklarasikan secara resmi pada 4 Juni 2025.
Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Martinus Paki, menegaskan bahwa Polres siap menindaklanjuti barang bukti motor bodong yang diserahkan.
“Kendaraan-kendaraan ini kami amankan karena tidak memiliki dokumen resmi. Kalau pemilik mau mengambil, mereka harus menunjukkan STNK dan plat nomor. Tanpa itu, kendaraan tidak akan kami keluarkan,” ujarnya.
“Kami mendukung penuh upaya penindakan. Ini bagian dari program Kapolres untuk menyita barang-barang yang tidak jelas identitasnya,” tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan, terutama di area pelabuhan yang menjadi pintu masuk utama distribusi barang ke Manggarai Barat.
“Kami tetap menjaga dan mengamankan pintu-pintu masuk. Bila masyarakat memiliki informasi terkait barang ilegal, silakan laporkan. Kami akan tindaklanjuti bersama instansi terkait,” tutup Martinus.
Upaya ini menunjukkan sinergi kuat antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan instansi vertikal dalam menjaga wilayah Manggarai Barat dari peredaran barang ilegal, sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam memilih dan membeli produk. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









