LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra, M.Tr.Opsla, bersama jajaran personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Labuan Bajo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 80.000 batang rokok ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu, serta 14 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Penindakan dilakukan di Pelabuhan Multipurpose Pelindo Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (27/5/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh Unit Intel Lanal Labuan Bajo. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan bahwa sebuah truk ekspedisi yang datang dari Surabaya dengan menggunakan KM Niki Mila Utama, memuat barang-barang ilegal berupa rokok dan kendaraan roda dua tanpa dokumen resmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Lanal Labuan Bajo langsung melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang turun dari kapal KM Niki Mila Utama. Saat proses pemeriksaan, petugas menemukan muatan mencurigakan di dalam sebuah truk ekspedisi.
“Setelah kami lakukan pengecekan mendalam, kami menemukan 80.000 batang rokok ilegal berbagai merek yang disimpan dalam kardus, serta 14 unit sepeda motor yang tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak tercantum dalam manifes kapal,” ujar Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra.
Truk ekspedisi bermuatan barang ilegal tersebut langsung diamankan bersama sopir berinisial SD dan kernetnya AD. Selanjutnya, truk beserta seluruh barang bukti dikawal oleh personel Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) menuju Markas Komando (Mako) Lanal Labuan Bajo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









