Danlanal Labuan Bajo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen TNI AL dalam menjaga wilayah perairan dan pelabuhan dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara.
“Kerugian negara yang diperkirakan akibat rokok ilegal dengan pita cukai palsu dan kendaraan tanpa dokumen resmi ini mencapai sekitar Rp400 juta,” tegas Letkol Ardian.
Ia menambahkan, “Keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi dan kerja keras TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait dalam menjaga keamanan negara dan menekan peredaran barang ilegal di masyarakat, khususnya di wilayah Labuan Bajo.”
“Penindakan ini adalah langkah penting dalam melindungi masyarakat dan mengamankan keuangan negara sebagaimana dicanangkan dalam program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam distribusi barang-barang ilegal tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









